ARTIKEL REVIEW: REGULASI OBAT TRADISIONAL YANG BERLAKU DI INDONESIA
Kata Kunci:
Obat tradisional, Regulasi obatAbstrak
Obat tradisional yaitu bahan atau ramuan herbal, atau hewani, ramuan mineral, sediaan gelanik atau campuran dari beberapa ramuan yang sudah dipergunakan secara turun temurun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan mengumpulkan dan mengulas berbagai sumber informasi terkait regulasi obat tradisional, baik dari pemerintah, akademisi, maupun praktisi. maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis regulasi obat tradisional yang berlaku di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Referensi
Abdul, A., & Suwarni, A. (2021). Penyuluhan Pembuatan Jamu Dalam Upaya Meningkatkan Imunitas Masyarakat di Desa Sidoharjo Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Abdi Implementasi Pancasila: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–6.
Arsana, P. M., & Djoerban, Z. (2011). Obat Herbal: Dari Testimoni ke Ilmiah. Halo Internis, 18, 3.
BPOM. (2020). Buku Saku Obat Tradisional Untuk Daya Tahan Tubuh. Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Departemen Kesehatan RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Repunlik Indonesia No. 003/Menkes/Per/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan.
Depkes, R. I. (1995). Materia Medika Indonesia. Jilid VI. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Hal, 319325.
DepKes, R. I. (2000). Petunjuk Pelaksanaan CPOTB. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Dewoto, H. R. (2007). Pengembangan obat tradisional Indonesia menjadi fitofarmaka. Majalah Kedokteran Indonesia, 57(7), 205–211.
Dien, J. G., Frederik, W. A. P. G., & Soeikromo, D. (2023). Fungsi Badan Pom Dalam Pengawasan Perdagangan Obat Tradisional Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Di Era Pandemi Covid-19. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 368–379.
Mahawikan, S. S. A. R., Abdul, A., & Ariastuti, R. (2022). Persepsi Masyarakat terhadap Efektivitas Penggunaan Jamu dalam Meningkatkan Imunitas selama Pandemi Covid-19. Jurnal Farmasetis, 11(1), 77–86.
Peraturan Pemerintah. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Jakarta Sekretariat Negara.
Permenkes. (2018). Permenkes RI No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Jakarta: Kemenkes RI.
Sudewi, N. K. A. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 246–251.
Wahyuni, N. P. S. (2021). Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional di Indonesia. Jurnal Yoga Dan Kesehatan, 4(2), 149–162.